A.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik
Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2).
Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab
terhadap masyarakat.
Kode etik
dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan
hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI
KODE ETIK
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Biggs dan
Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri
dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru
itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik
guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman
kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru
dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung
dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan,
kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi
seorang guru.
Seorang guru
apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki
etika diatas tersebut.
Etika
Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa
guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan
kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan
imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah
diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat
perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan.
Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
C. CONTOH
PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“ Guru
memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan
membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang
perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih
dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor
harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila
kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang
apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan
clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
Fungsi dari seorang guru lainnya adalah sebagai model
dan teladan. Guru sebagai teladan tentu saja pribadi dan apa yang dikerjakan
guru akan selalu mendapat sorotan murid dan orang-orang di lingkungannya.
Perilaku guru akan mempengaruhi murid, namun murid harus berani mengembangkan
kepribadiannya sendiri.
Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreatifitas. Kreativitas adalah hal yang sangat penting dalam proses belajar. Disini guru dituntut untuk mendemonstrasikan serta menunjukkan proses kreatifitas. Sebuah kreativitas dapat dilihat dari adanya kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada dan tidak dilakukan oleh orang lain atau kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Akibat dari fungsi guru ini maka guru akan senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik untuk melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.
Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreatifitas. Kreativitas adalah hal yang sangat penting dalam proses belajar. Disini guru dituntut untuk mendemonstrasikan serta menunjukkan proses kreatifitas. Sebuah kreativitas dapat dilihat dari adanya kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada dan tidak dilakukan oleh orang lain atau kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Akibat dari fungsi guru ini maka guru akan senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik untuk melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar