Rabu, 29 Oktober 2014

Gunung cikuray



Gunung Cikuray adalah sebuah gunung yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Indonesia. Gunung Cikurai mempunyai ketinggian 2.821 meter di atas permukaan laut dan merupakan gunung tertinggi keempat di Jawa Barat setelah Gunung Gede. Gunung ini berada di perbatasan kecamatan Bayongbong, Cikajang, dan Dayeuh Manggung.
Untuk mencapai Cikuray dapat ditempuh dengan naik kendaraan umum dari Bandung atau dari Tasikmalaya menuju terminal Guntur. Dari sana diteruskan dengan angkutan kota menuju jalur pendakian, (Cikajang, Bayongbong atau Dayeuh Manggung). Ketiga jalur tersebut menawarkan medan yang sangat menarik dengan karakteristik masing-masing. Jalur bayongbong adalah jalur yang paling terjal, tetapi dapat cepat sampai di puncak. Jika anda bukan warga Jabar, mendaki Cikurai mesti satu paket dengan Gunung Guntur dan Gunung Papandayan. Keduanya menawarkan medan pendakian yang menarik.
Karena letaknya paling tinggi di kabupaten Garut, kaki gunung Cikuray dipakai untuk stasiun pemancar TV swasta dan TVRI. Gunung Cikurai mempunyai kawasan hutan Dipterokarp Bukit, hutan Dipterokarp Atas, Hutan Montane dan Hutan Ericaceous.

Gunung Guntur



Gunung Guntur adalah sebuah gunung yang terdapat di wilayah barat Garut, Jawa Barat, dengan ketinggian 2.249 meter dpl.
Gunung Guntur terletak di lokasi geografi : 07 derajat 08'30" LS dan 107 derajat 20' BT.
Gunung Guntur mempunyai kawasan hutan Dipterokarp Bukit, hutan Dipterokarp Atas, hutan Montane, dan Hutan Ericaceous atau hutan gunung.
Gunung Guntur merupakan salah satu gunung berapi paling aktif pada dekade 1800-an. Tapi sejak itu aktivitasnya kembali menurun. Erupsi Gunung Guntur pada umumnya disertai dengan lelehan lava, lapili dan objek material lainnya.
Erupsi Gunung Guntur yang tercatat adalah pada tahun 1847, 1843, 1841, 1840, 1836, 1834-35, 1833, 1832, 1832, 1829, 1828, 1827, 1825, 1818, 1816, 1815, 1809, 1807, 1803, 1800, 1780, 1777, 1690.

Senin, 20 Oktober 2014

Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik

Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik


PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sisitem pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Ketika proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia.
Sistem pendidikan di Indonesia telah mengatur dan mendefinisikan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Namun, sampai saat ini tujuan tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan karena sistem penyelenggaran pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan definisi peserta didik yang dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003. Gagalnya pencapaian tujuan pendidikan merupakan akibat dari sistem pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan potensi, bakat dan minatnya. Oleh karena itu, perlu kita pahami dan renungkan bersama, apa yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab peserta didik serta hak dan kewajibannya guna mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hak dan kewajiban peserta didik dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional?
2.      Masalah apa saja yang muncul dalam proses implementasi undang-undang tersebut?
3.      Upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?


PEMBAHASAN
A.    Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali pada bab V pasal 12 bahwa
1.      setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban :
a.       Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4.      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

B.     Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik dalam hal tersebut.
Disadari atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh, karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya. Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya. Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Tetapi, kenyataannya para guru sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang bodoh.
Fakta lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak,  terutama dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
C.      Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.



KESIMPULAN
Beberapa fakta dalam pembahasan diatas  membuktikan bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.

FUNGSI DAN PERANAN KODE ETIK GURU




FUNGSI DAN PERANAN KODE ETIK PROFESI GURU DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PENDAHULUAN
Dengan  rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertaqwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap. Guru Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, Melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Guru Indonesia adalah insane yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tu lodho, ing madya mangun karso,tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru Indonesia bertanggungjawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak- pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan Negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di Negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bias mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara professional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan Negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-  bangsa di dunia ini. Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa yang akan datang.  Dalam melaksanakan tugas profesinya.



Guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Sebuah ungkapan tentang "guru tanpa tanda jasa" dan "guru di gugu dan ditiru" telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru. Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak "sakral" seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya dari "dalam diri" yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik.
 Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya; sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator, supervisor dan sebagainya. Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth)  maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A. Sahertian, guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut;
a.       Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan.
b.      Memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi
c.       Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.



1.        Pengertian, Fungsi dan Peranan  Kode Etik Guru Indonesia

A.    Pengertian
Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq.Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir. Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut. 

B.     Fungsi
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

C.    Peranan  
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.Sebagai tenaga profesional, seperti halnya dokter, insyinyur, akuntan, hakim, jaksa dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).









2.        Kode Etik guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut : 
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

KODE ETIK DALAM PEMBELAJARAN



A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
C. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
  1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
Fungsi dari seorang guru lainnya adalah sebagai model dan teladan. Guru sebagai teladan tentu saja pribadi dan apa yang dikerjakan guru akan selalu mendapat sorotan murid dan orang-orang di lingkungannya. Perilaku guru akan mempengaruhi murid, namun murid harus berani mengembangkan kepribadiannya sendiri.

Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreatifitas. Kreativitas adalah hal yang sangat penting dalam proses belajar. Disini guru dituntut untuk mendemonstrasikan serta menunjukkan proses kreatifitas. Sebuah kreativitas dapat dilihat dari adanya kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada dan tidak dilakukan oleh orang lain atau kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Akibat dari fungsi guru ini maka guru akan senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik untuk melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.