Rabu, 29 Oktober 2014
Gunung cikuray
Gunung Cikuray adalah sebuah gunung yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Indonesia. Gunung Cikurai mempunyai ketinggian 2.821 meter di atas permukaan laut dan merupakan gunung tertinggi keempat di Jawa Barat setelah Gunung Gede. Gunung ini berada di perbatasan kecamatan Bayongbong, Cikajang, dan Dayeuh Manggung.
Untuk mencapai Cikuray dapat ditempuh dengan naik kendaraan umum dari Bandung atau dari Tasikmalaya menuju terminal Guntur. Dari sana diteruskan dengan angkutan kota menuju jalur pendakian, (Cikajang, Bayongbong atau Dayeuh Manggung). Ketiga jalur tersebut menawarkan medan yang sangat menarik dengan karakteristik masing-masing. Jalur bayongbong adalah jalur yang paling terjal, tetapi dapat cepat sampai di puncak. Jika anda bukan warga Jabar, mendaki Cikurai mesti satu paket dengan Gunung Guntur dan Gunung Papandayan. Keduanya menawarkan medan pendakian yang menarik.
Karena letaknya paling tinggi di kabupaten Garut, kaki gunung Cikuray dipakai untuk stasiun pemancar TV swasta dan TVRI. Gunung Cikurai mempunyai kawasan hutan Dipterokarp Bukit, hutan Dipterokarp Atas, Hutan Montane dan Hutan Ericaceous.
Gunung Guntur
Gunung Guntur adalah sebuah gunung yang terdapat di wilayah barat Garut, Jawa Barat, dengan ketinggian 2.249 meter dpl.
Gunung Guntur terletak di lokasi geografi : 07 derajat 08'30" LS dan 107 derajat 20' BT.
Gunung Guntur mempunyai kawasan hutan Dipterokarp Bukit, hutan Dipterokarp Atas, hutan Montane, dan Hutan Ericaceous atau hutan gunung.
Gunung Guntur merupakan salah satu gunung berapi paling aktif pada dekade 1800-an. Tapi sejak itu aktivitasnya kembali menurun. Erupsi Gunung Guntur pada umumnya disertai dengan lelehan lava, lapili dan objek material lainnya.
Erupsi Gunung Guntur yang tercatat adalah pada tahun 1847, 1843, 1841, 1840, 1836, 1834-35, 1833, 1832, 1832, 1829, 1828, 1827, 1825, 1818, 1816, 1815, 1809, 1807, 1803, 1800, 1780, 1777, 1690.
Senin, 20 Oktober 2014
Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik
Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam
menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu
bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sisitem
pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Ketika
proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa
pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan
tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan
akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan sesuatu yang
sia-sia.
Sistem
pendidikan di Indonesia telah mengatur dan mendefinisikan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun,
sampai saat ini tujuan tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan
karena sistem penyelenggaran pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan
definisi peserta didik yang dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003.
Gagalnya pencapaian tujuan pendidikan merupakan akibat dari sistem
pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan
potensi, bakat dan minatnya. Oleh karena itu, perlu kita pahami dan
renungkan bersama, apa yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
peserta didik serta hak dan kewajibannya guna mencapai tujuan pendidikan
nasional yang telah ditetapkan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hak dan kewajiban peserta didik dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional?
2. Masalah apa saja yang muncul dalam proses implementasi undang-undang tersebut?
3. Upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?
PEMBAHASAN
A. Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta
didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali
pada bab V pasal 12 bahwa
1. setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e. Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan lain yang setara.
f. Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan
tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban :
a. Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
3. Warga
negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4. Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
B. Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan
di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat
berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah
disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata
implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik
dalam hal tersebut.
Disadari
atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan
sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun
masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata
pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh,
karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul
dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya.
Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan
pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan
semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang
dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa
mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak
ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang
sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain
itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya.
Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan
memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau
membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang
berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Tetapi, kenyataannya para guru
sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru
menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang
bodoh.
Fakta
lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh
setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak, terutama
dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah
karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan
dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari
nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan
sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah
tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1
bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
C. Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi
terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat
fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan.
Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang
sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah
kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan.
Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan
baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi
kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan
tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak
dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun
juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem
pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban
bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang
harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena
itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai
pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang
bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam
masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali
kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua
lapisan masyarakat.
KESIMPULAN
Beberapa fakta dalam pembahasan diatas membuktikan
bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta
didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang
terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera
dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari
alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi
terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya
manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.
FUNGSI DAN PERANAN KODE ETIK GURU
PENDAHULUAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertaqwa dan berakhlak
mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap. Guru Indonesia selalu tampil
secara professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
Melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga
Negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Guru Indonesia adalah insane yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip
“ing ngarso sung tu lodho, ing madya mangun karso,tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru
Indonesia bertanggungjawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-
pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan Negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di
Negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bias mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan pelaksanaan tugas guru secara professional hal itu dapat diwujudkan eksitensi
bangsa dan Negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa- bangsa di dunia ini. Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan
yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya.
Guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Sebuah ungkapan
tentang "guru tanpa tanda jasa" dan "guru di gugu dan ditiru"
telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa
konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedemikian
besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya
menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari
masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru. Sosok guru
menjadi sesuatu yang tidak "sakral" seperti yang terkandung dalam
ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian
ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru
memerlukan upaya dari "dalam diri" yang mampu memenuhi kualitas
sebagai pendidik.
Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam
maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi
juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan
profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis
dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya;
sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator,
supervisor dan sebagainya. Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal
growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru
harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang
baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar
eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap
perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan
motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih
menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip
Piet A. Sahertian, guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru
seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk
mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar
terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki
kualifikasi sebagai berikut;
a.
Memiliki
keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan.
b.
Memiliki
rasa tanggungjawab yang tinggi
c.
Memiliki
rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.
1.
Pengertian, Fungsi dan Peranan Kode Etik Guru Indonesia
A.
Pengertian
Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai
yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan
menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab,
moral, atau pun akhlaq.Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti
watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan
budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir. Maksud
dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan
lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode
etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
B.
Fungsi
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga
kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan
demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya
kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image
profesi guru tetap baik.
C. Peranan
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati
guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh
dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi
demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.Sebagai tenaga profesional,
seperti halnya dokter, insyinyur, akuntan, hakim, jaksa dan lain-lain, guru
juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman
dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kode etik tersebut mengatur tentang apa
yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan
tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang
dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2.
Kode Etik
guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai
berikut :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK DALAM PEMBELAJARAN
A.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik
Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2).
Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab
terhadap masyarakat.
Kode etik
dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan
hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI
KODE ETIK
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Biggs dan
Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri
dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru
itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik
guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman
kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru
dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung
dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan,
kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi
seorang guru.
Seorang guru
apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki
etika diatas tersebut.
Etika
Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa
guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan
kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan
imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah
diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat
perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan.
Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
C. CONTOH
PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“ Guru
memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan
membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang
perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih
dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor
harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila
kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang
apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan
clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
Fungsi dari seorang guru lainnya adalah sebagai model
dan teladan. Guru sebagai teladan tentu saja pribadi dan apa yang dikerjakan
guru akan selalu mendapat sorotan murid dan orang-orang di lingkungannya.
Perilaku guru akan mempengaruhi murid, namun murid harus berani mengembangkan
kepribadiannya sendiri.
Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreatifitas. Kreativitas adalah hal yang sangat penting dalam proses belajar. Disini guru dituntut untuk mendemonstrasikan serta menunjukkan proses kreatifitas. Sebuah kreativitas dapat dilihat dari adanya kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada dan tidak dilakukan oleh orang lain atau kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Akibat dari fungsi guru ini maka guru akan senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik untuk melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.
Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreatifitas. Kreativitas adalah hal yang sangat penting dalam proses belajar. Disini guru dituntut untuk mendemonstrasikan serta menunjukkan proses kreatifitas. Sebuah kreativitas dapat dilihat dari adanya kegiatan untuk menciptakan sesuatu yang sebelumnya belum ada dan tidak dilakukan oleh orang lain atau kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Akibat dari fungsi guru ini maka guru akan senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik untuk melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.
Langganan:
Postingan (Atom)