KATA
PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas
sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik
untuk diangkat menjadi pengawas sekolah.
Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan
dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan
tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni:
(a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi
supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi
penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji
kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu
ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi peneli- tian dan pengembangan.
Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik
bagi pengawas sekolah dalam jabatan terlebih lagi bagi para calon pengawas
sekolah.
Materi dasar untuk semua dimensi kompetensi sengaja disiapkan agar dapat
dijadikan rujukan oleh para pelatih dalam melaksanakan diklat pening- katan
kompetensi pengawas sekolah di mana pun pelatihan tersebut dilak- sanakan.
Kepada tim penulis materi diklat kompetensi pengawas sekolah yang terdiri atas
dosen LPTK dan widya iswara dari LPMP dan P4TK kami ucapkan terima kasih.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya.
Jakarta, Juni 2008
Direktur Tenaga Kependidikan
Ditjen PMPTK
Surya Dharma, MPA., Ph.D
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar Belakang ............................................................................ 1
B. Dimensi Kompetensi..................................................................... 1
C. Kompetensi yang
hendak Dicapai................................................ 2
D. Indikator
Pencapaian Kompetensi................................................ 2
E. Alokasi Waktu.............................................................................. 2
F. Skenario Pelatihan......................................................................... 2
BAB
II KONSEP DASAR
A.
Pengertian Bimbingan dan Konseling......................................... 4
B. Tujuan
Bimbingan dan Konseling............................................... 7
C. Fungsi
Bimbingan dan Konseling............................................... 8
D. Prinsip Bimbingan dan
Konseling............................................... 9
E. Asas-asas
Bimbingan dan Konseling ........................................ 10
BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN BK DI SEKOLAH............ 15
A.
Program Bimbingan dan Konseling..............................................
15
B. Kegiatan Bimbingan dan Konseling ........................................... 21
BAB
IV ORGANISASI, EVALUASI DAN PERAN PENGAWAS 25
A. Organisasi Bimbingan Konseling ................................................ 25
B. Evaluasi Bimbingan
Konseling .................................................... 27
C. Peran
Pengawas Dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah 32
D. Rangkuman................................................................................... 33
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................. 38
LAMPIRAN........................................................................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Ssitem Pendidikan Nasional, pendidikan diadtikan
sebagai pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembe- lajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Lebih lanjut,
mengenai fungsi pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka
pendidikan di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan perkembangan aspek
kognitif atau pengetahuan peserta didik, namun juga tetapi perkembangan individu sebagai pribadi
yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan
layanan yang dapat memfasilitasi
perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa bimbingan dan konseling.
Pemahaman mengenai apa dan bagaimana
layanan bimbingan di sekolah mutlak diperlukan oleh pengawas. Hal ini
merupakan bagian dari kompetensi supervisi manajerial yang harus dilakukannya
terhadap setiap sekolah yang berada dalam lingkup binaannya.
Dimensi kompetensi yang diharapkan dibentuk pada akhir pendidikan dan pelatihan
ini adalah dimensi kompetensi supervisi manajerial.
C. Kompetensi yang Diharapkan Dicapai
Setelah mengikuti materi pendidikan dan
latihan ini, Pengawas diharapkan mampu membina
kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
D. Indikator Pencapaian
Setelah mempelajari bahan pelatihan
ini, para peserta diharapkan:
1. Memahami konsep bimbingan dan konseling di
sekolah
2. Mengetahui kompetensi guru pembimbing
(konselor) di sekolah
3. Memahami program bimbingan dan konseling
di sekolah
4. Memahami organisasi dan personalia
bimbingan dan konseling di sekolah
5. Memahami evaluasi bimbingan dan konseling
di sekolah
6. Mampu mendorong dan memfasilitasi
keberadaan dan optimalisasi fungsi bimbingan
dan konseling di sekolah
E. Alokasi Waktu
No.
|
Materi Diklat
|
Alokasi
|
1.
|
Bimbingan Konseling
di Sekolah dan Kompetensi Guru Pembimbing
|
2 jam
|
2.
|
Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
|
2 jam
|
3.
|
Organisasi dan Personalia Bimbingan Konseling
|
2 jam
|
4.
|
Evaluasi Bimbingan dan Konseling
|
2 jam
|
F. Skenario Diklat
1.
Perkenalan
2.
Penjelasan tentang
dimensi kompetensi, indikator, alokasi
waktu dan skenario pendidikan dan pelatihan bimbingan dan konseling di sekolah
3.
Pre-test
4.
Eksplorasi pemahaman
peserta berkenaan dengan pelaksanaan
bimbingan dan koseling di sekolah
melalui pendekatan andragogi.
5. Penyampaian
Materi Diklat:
a. Menggunakan pendekatan andragogi, yaitu
lebih mengutamakan pengungkapan kembali pengalaman peserta pelatihan,
menganalisis, menyimpulkan, dan mengeneralisasi dalam suasana diklat yang
aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna. Peranan pelatih
lebih sebagai fasilitator.
b. Diskusi tentang indikator
keberhasilan bimbingan dan konseling di
sekolah.
c. Praktik menyusun langkah-langkah pembinaan
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
6.
Post
test.
7. Refleksi bersama antara peserta
dengan pelatih mengenai jalannya pelatihan.
8. Penutup
BAB
II
Pengertian,
Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Azas-Azas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1. Pengertian
Bimbingan
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang
“bimbingan”, berikut dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) menurut
beberapa sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance
is a process of helping individual through their own ffort to discover d
develop their potentialisties both for personal happiness and social usefulness.
Definisi yang diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan
definisi yang lebih mengarah pada pelaksanaan bimbingan di sekolah. Definisi
tersebut menjelaskan bahwa:
“Bimbingan adalah proses bantuan terhadap
individu untuk mencapai pemahan diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk
melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta
masya- rakat”.
Dari
definisi-definisi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan tentang apa sebenarnya
bimbingan itu, sebagai berikut.
a.
Bimbingan berarti
bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang memerlukannya.
Perkataan “membantu' berarti dalam bimbingan tidak ada paksaan, tetapi lebih
menekankan pada pemberian peranan individu kearah tujuan yang sesuai dengan
potensinya. Jadi dalam hal ini, pembimbing sama sekali tidak ikut menentukan pilihan
atau keputusan dari orang yang dibimbingnya. Yang menentukan pilihan atau
keputusan adalah individu itu sendiri.
b.
Bantuan (bimbingan)
tersebut diberikan kepada setiap orang, namun prioritas diberikan kepada
individu-individu yang membutuhkan atau benar-benar harus dibantu. Pada
hakekatnya bantuan itu adakah untuk semua orang.
c.
Bimbingan merupakan
suatu proses kontinyu, artinyan bimbingan itu tidak diberikanhanya
sewaktu-waktu saja dan secara kebetulan, namun merupakan kegiatan yang terus
menerus, sistematika, terencana dan terarah pada tujuan.
d.
Bimbingan atau bantuan
diberikan agar individu dapat mengembangkan dirinya seamaksimal mungkin.
Bimbingan diberikan agar individu dapat lebih mengenal dirinya sendiri
(kekuatan dan kelemahannya), menerima keadaan dirinya dan dapat mengarahkan
dirinya sesuai dengan kemampuannya.
e.
Bimbingan diberikan
agar individu dapat menyesuaikan diri secara harmonis dengan lingkungannya,
baik lingkungan keluarga, skolah ndan masyarakat.
Dalam penerapannya di
sekolah, definisi-definisi tersebut di atas menuntut adanya hal-hal sebagai
berikut:
a.
Adanya organisasi
bimbingan di mana terdapat pembagian tugas, peranan dan tanggungjawab yang
tegas di antara para petugasnya;
b.
Adanya program yang
jelas dan sistematis untuk: (1) melaksanakan penelitian yang mendalam tentang
diri murid-murid, (2) melaksa- nakan penelitian tentang kesempatan atau peluang
yang ada, misalnya: kesempatan pendidikan, kesempatan pekerjaan,
masalah-masalah yang berhubungan dengan human relations, dan sebagainya,
(3) kesempatan bagi murid untuk mendapatkan bimbingan dan konseling secara
teratur.
c.
Adanya personil yang
terlatih untuk melaksanakan program-program tersebut di atas, dan dilibatkannya
seluruh staf sekolah dalam pelaksanaan bimbingan;
d.
Adanya fasilitas yang
memadai, baik fisik mupun non fisik (suasana, sikap, dan sebagainya);
e.
Adanya kerjasama yang
sebaik-baikya antara sekolah dan keluarga, lembaga-lembaga di masyarakat, baik
pemerintah dan non pemerintah.
2. Hubungan Bimbingan dengan Konseling
Istilah
bimbingan (guidance) dan konseling (counseling) memiliki hubungan
yang sangat erat dan merupakan kegiatan yang integral. Dalam praktik
sehari-hari istilah bimbingan selalu digandengkan dengan istilah konseling
yakni bimbingan dan konseling (guidance and counseling).
Ada
pihak-pihak yang beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar
bimbingan dengan konseling atau keduannya memiliki makna yang identik. Namun
sementara pihak ada yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling merupaka dua
pengertian yang berbeda, baik dasar maupun cara kerjanya. Konseling atau counseling
dianggap identik dengan psychoterapy, yaitu usaha menolong orang-orang
yang mengalami gangguan psikis yang serius, sedangkan bimbingan dianggap
identik dengan pendidikan.
Sementara
pihak ada lagi yang berpendapat bahwa konseling merupakan salah satu teknik
pemberian layanan dalam bimbingan dan merupakan inti dari keseluruhan pelayanan
bimbingan. Pandangan inilah yang nampaknya sekarang banyak dianut.
Rogers
(dalam Kusmintardjo, 1992) memberikan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling
is a series of direct contats with the individual which aims to offer him
assistance in changing his attitude and behavior. Konseling adalah
serangkaian kontak atau hubungan bantuan langsung dengan individu dengan tujuan
memberikan bantuan kepadanya dalam merubah sikap dan tingkah lakunya).
Selanjutnya Mortensen (dalam Jones, 1987)
memberikan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling may,
therefore, be defined as apeson to person process in which one person is helped
by another to increase in understanding and ability to meet his problems”.
Konseling dapat didefinisikan sebagai suatu proses hubungan seseorang dengan
seseorang di mana yang seorang dibantu oleh yang lainya untuk menemukan
masalahnya.
Dengan demikian jelaslah, bahwa konseling
merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu
dengan cara memberikan bantuan secara individual (face to face relationship).
Bimbingan tanpa konse- ling ibarat pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan
tanpa pengobatan. Kalaupun ada perbedaan di antara keduanya hanyalah terletak
pada tingkatannya.
B. Tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan dan konseling bertujuan
membantu peserta didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai
makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling
adalah membantu individu dalam mencapai: (a) kebahagiaan hidup pribadi sebagai
makhluk Tuhan, (b) kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat, (c)
hidup bersama dengan individu-individu lain, (d) harmoni antara cita-cita
mereka dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian peserta didik dapat
menikmati kebahagiaan hidupnya dan dapat memberi sumbangan yang berarti kepada
kehidupan masyarakat umumnya
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,
peserta didik harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal dan melaksanakan
tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu;
(2) mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis; (3) mengenal dan
menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri; (4) mengenal dan mengem- bangkan
kemampuannya secara optimal; (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan
pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama; (6) menyesuaikan
diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya; (7) mengembangkan
segala yang dimilikinya secara tepat dan teratur, sesuai dengan tugas
perkembangannya sampai batas optimal.
Secara khusus tujuan bimbingan dan
konseling di sekolah ialah agar peserta didik, dapat: (1) mengembangkan seluruh
potensinya seoptimal mungkin; (2) mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya
sendiri; (3) mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang meliputi
ling- kungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan; (4)
mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya; (5)
mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya dalam
bidang pendidikan dan pekerjaan; (6) memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak
di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak dapat dipecahkan
di sekolah tersebut.
Bimbingan dan
konseling bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi
mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai
yang terkandung dalam tugas-tugas perkembang- an yang harus dikuasainya sebaik
mungkin. Pengembangan potensi meliputi tiga tahapan, yaitu: pemahaman dan
kesadaran (awareness), sikap dan pene-
rimaan (accommodation), dan
keterampilan atau tindakan (action)
melak- sanakan tugas-tugas perkembangan.
C. Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak
dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi
tersebut adalah :
a.
Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu
sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik pemahaman meliputi :
1)
Pemahaman
tentang diri sendiri peserta didik terutama oleh pesert didik sendiri, orang
tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
2)
Pemahaman
tentang lingkungan peserta didik (termasuk didalamnya lingkungan keluarga dan
sekolah) terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru
pembimbing.
3)
Pemahaman
lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi jabatan/pekerjaan,
informasi social dan budaya/nilai-nilai) terutama oleh peserta didik.
b.
Fungsi
pencegahan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya
dan terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul
yang akan dapat mengganggu, menghambat, ataupun menimbulkan kesulitan dan
kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
c.
Fungsi
penuntasan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan
teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
d.
Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi
positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan
berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya
berbagai jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mencapai
hasil sebagaimana terkandung didalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara langsung
mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil-hasil yang
dicapainya secara jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi.
D. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Sejumlah prinsip mendasari
gerak dan langkah penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Prinsip
ini berkaitan dengan tujuan, sasaran layanan, jenis layanan dan kegiatan
pendukung serta berbagai aspek operasional pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam
layanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan sejumlah prinsip yaitu:
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran
layanan.
- Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku agama dan status social ekonomi.
- Bimbingan dan konseling berurusan denga pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
- Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu. Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yagn menjadi orientasi pokok pelayanan.
2. Prinsi-prinsip berkenaan dengan
permasalahan individu.
- Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontrak sosial, pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan tehadap kondisi mental dan fisik individu.
- Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan.
- Bimbingan dan konseling merupakan bagian dari integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik
- Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidik yang terendah sampai tertinggi
- Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diarahkan yang teratur dan terarah
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan
dan pelaksanaan pelayanan:
- Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan
- Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilaksanakan oleh individu hendaknya atas kemampuan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain
- Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi
- Kerjasama antara guru pembimbing, guru lain dan orang tua yang akan menentukan hasil bimbingan
- Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.
E. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Penyelanggaraan layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling selain
dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga
dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu
akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan
layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan
menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan
kegiatan dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri ialah :
1.
Asas kerahasiaan yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan yaitu data atau keterangannya yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memiliki dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaannya benar-benar tejamin.
2.
Asas kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling
yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan peserta didik (klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti
itu.
3.
Asas keterbukaan
4.
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap
trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan tentang dirinya
sendiri maupun berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta
didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka,
Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
5.
Asas kegiatan, yatiu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran berpatrisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini
Guru Pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
6.
Asas kemandirian, yaitu bimbingan dan konseling yang
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu : peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yagn mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru Pembimbing
hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
7.
Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi
masa lampaupun” dilihat dampak dan atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan
apa yang dapat diperbuat sekarang.
8.
Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
9. Asas
keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru
Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Untuk
ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma
yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru
Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli. Guru Pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain dan demikian pula Guru Pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.
13. Asas tut wuri handayani, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling
secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa
aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Demikian juga segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana
pengayoman, keteladanan dan dorongan seperti itu. Selain asas-asas tersebut
saling terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara
terpadu dan tepat waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan
dari yang lain. Begitu pentingnya asas-asas tersebut sehingga dapat dikatakan
bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan
bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau
bahkan berhenti sama sekali.
BAB III
PROGRAM DAN KEGIATAN
BIMBINGAN
DAN KONSELING DI
SEKOLAH
A. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan
konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan
dilaksanakan pada periode tertentu.
1.
Jenis Program
a.
Program tahunan yang didalamnya meliputi program
semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun
pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah
menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program
bulanan.
b.
Program bulanan yang didalamnya meliputi program
mingguan dan harian, yatiu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan
dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan
selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya
dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan
jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran
dari program bulanan.
c.
Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran
dari program mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara teretulis
pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan
dan konseling.
2.
Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode
disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
a.
Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan
masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
b.
Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru
pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru
pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru
pembimbing sebanyak 75 orang
c.
Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial,
belajar dan karir)
d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan,
bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
e. Kegitan pendukung : aplikasi
instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan
kasus.
f.
Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
1)
Layanan orientasi :
4-6%
2)
Layanan informasi :
10-12%
3)
Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
4)
Layanan pembelajaran :
12-15%
5)
Layanan konseling perorangan : 12-15%
6)
Layanan bimbinga kelompok : 15-20%
7)
Layanan konseling kelompok : 12-15%
8)
Aplikasi instrument :
4-8%
9)
Konferensi kasus :
5-8%
10) Kunjungan
rumah :
5-8%
11) Alih
tangan kasus :
0-2%
g.
Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai
layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format
perorangan, kelompok maupun klasikal.
h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan
layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
i.
Waktu
kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran
sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
j.
Kegiatan
khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan
orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
3.
Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode
berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a. Tugas perkembangan siswa yang mendapatkan
layanan
b.
Bidang-bidang bimbingan
c.
Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
Materi-materi
tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi pekerti, mengarah kepada
pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah
karir siswa.
4.
Rincian Program
a. Program
untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih
kecil :
1)
Program tahunan dirinci menjasi program semesteran
2)
Program semester dirinci menjadi program bulanan
3)
Program bulanan dirinci menjadi program mingguan
4)
Program mingguan dirinci menjadi program harian
b. Program
harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan (satlan) dan satuan
kegiatan pendukung(satkung) yang masing-masingnya memuat:
1) Sasaran :
siswa yang akan dilibatkan dalam
kegiatan
2)
Tujuan : dirumuskan
dalam bentuk kompetensi
3)
Materi : isi
kegiatan yang dapat mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
4)
Metode : cara
yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
5)
Waktu : kapan
kegiatan dilakukan
6)
Tempat : dimana
kegiatan dilakukan
7) Penilaian :
bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan
diketahui
5.
Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan
Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan
dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling
secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh adalah :
a. Tahap perencanaan, program satuan layanan
dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran,
tujuan, materi, metode, waktu, tempat dan rencana penilaian.
b. Tahap pelaksanaan, program tertulis satuan
kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
c. Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur
dengan nilai.
d.
Tahap analisis hasil, hasil penilaian dianalisis untuk
mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e.
Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti
berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau
kegiatan pendukung yang relevan.
6.
Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana
(a) kontak langsung dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak
langsung dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu
dijadwalkan.
a.
Kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
1)
Semua kegiatan layanan memerlukan kontak langsung
dengan siswa, baik kontak secara
langsung, perorangan maupun klasikal.
2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, seperti
pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi
memerlukan kontak langsung dengan siswa.
3) Untuk kegiatan melalui kontak langsung
dengan siswa diperlukan waktu tersendiri, dengan catatan siswa tidak boleh
dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua
jam pelajaran satu minggu per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu
disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi
instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal;
Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta
perencanaan kegiatan minggu berikutnya
b. Kegiatan layanan orientasi, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam
pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50%
dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No.
25/O/1995)
c.
Kegiatan tanpa kontak langsung dengan siswa
1) Kegiatan
seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi,
penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan
hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan
dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana
dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa
kontak langsung dengan siswa.
2) Kegiatan non kontak itu dapat dilaksanakan
pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d.
Hak panggil,
Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan
konseling guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi
tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikian
dalam mengikuti mata pelajarannya.
e.
Jadwal Kegiatan
a)
Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran
sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah
oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana kegiatannya disusun secara
tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
b)
Kegaitan
didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan
memperhatikan :
c)
Jam wajib bekerja guru pembimbing
d)
Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada
jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
f.
Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana
kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara jelas
serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.
2. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka
pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik
dinilai baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses
pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat
keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi
pengembangannya di sisi lain.
a.
Penilaian Hasil Layanan
1) Untuk
mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan penilaian ini dapat
diketahui apakah layanan tersebut efektif dan dapat membawa dampak positif
terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
2) Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa
yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:
a)
Pengentasan
masalah siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan
masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah
laku positif, khususnya berkenaan dengan masalah dan perkembangan diri siswa.
b)
Perkembangan
aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan
dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas,
apresiasi terhadap nilai dan moral.
3) Secara khusus focus penilaian diarahkan
kepada berkembangnya :
a)
Pemahaman
baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang
dibahas.
b)
Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi
yang dibawakan melalui layanan.
c)
Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa
sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut
pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana
kegiatan secara jelas mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk
pengentasan masalah yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang
lebih efektif.
4)
Penilaian dapat dilakukan melalui :
a)
Format individual, kelompok dan atau klasikal.
b)
Media
lisan dan atau tulisan.
c)
Penggunaan
panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru
pembimbing.
5)
Tahap-tahap penilaian meliputi :
a)
Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap
awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang
dimaksud.
b)
Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian
lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan
selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
c)
Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan
penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu
unit waktu tertentu, seperti satu semester.
b.
Penilaian Proses Kegiatan
·
Penilaian
dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan
dan pengolahannya, yaitu terhadap :
a)
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
b)
Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
c)
Mekanisme
dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
d)
Pengelolaan dan administrasi kegiatan
·
Hasil penilaian proses digunakan untuk
meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
B. Kegiatan
Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Sebagaimana
disebutkan dalam berbagai ketentuan yang dikutip pada awal ini, kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebankan kepada Guru Pembimbing
di SMP/SMA, dan kepada Guru Kelas (di
SD). Untuk dapat mengemban dan mengembangkan pelayanan bimbingan dan konseling
dengan pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, asas, jenis-jenis layanan dan
kegiatan pendukung, serta jenis-jenis program sebagaimana dikemukakan di atas,
diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari
personalitasnya maupun profesionalitasnya.
1. Modal Personal
Modal dasar yang akan menjamin suksesnya penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah adalah berupa karakter personal yang ada dan dimiliki
oleh tenaga penyelenggara bimbingan dan
konseling. Modal personal tersebut adalah :
a.
Berwawasan luas, memiliki pandangan dan pengetahuan
yang luas, terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya,
perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya,
serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
b.
Menyayangi anak, memiliki kasih sayang terhadap peserta
didik, rasa kasih sayang ini ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru Kelas
benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atu dibuat-buat) sehingga
peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
c.
Sabar dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau
mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak
sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil
Guru Pembimbing/Guru Kelas didasarkan pada pertimbangan yang matang.
d.
Lembut dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru
Pembimbing/ Guru Kelas selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
e.
Tekun dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia
menemani tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke
waktu, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan
perkembangan tersebut.
f.
Menjadi contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat dan
ucapan-ucapan Guru Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik
peserta didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
g.
Tanggap dan mampu mengambil tindakan, Guru
Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan perhatian terhadapa apa yang terjadi dan
atau mungkin terjadi pada diri peserta didik, serta mengambil tindakan secara
tepat untuk mengatasi dan atau mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa
yang terjadi itu.
h.
Memahami dan bersikarp positif terhadap pelayanan
bimbingan dan konseling, Guru Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk
beluk layanan bimbingan dan konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat
tenaga melaksanakannya secara professional sesuai dengan kepantingan dan
perkembangan peserta didik.
2. Modal Profesional
Modal professional mencakup kemantapan wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian pelayanan
bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan dan
atau pelatihan khusus dalam program pendidikan bimbingan dan konseling. Dengan
modal professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru
Kelas) akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya.
Apabila modal personal dan modal profesional tersebut
dikembangkan dan dipadukan dalam diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta
diaplikasikan dalam wujud nyata terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk
kegiatan dan layanan pendukung bimbingan dan konseling, dapat diyakni pelayanan
bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan sukses.
3. Modal Instrumental
Pihak sekolah atau satuan pendidikan perlu menunjang
perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan Guru Kelas itu dengan menyediakan
berbagai sarana dan prasarana yang merupakan modal instrumental bagi suksesnya
bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang memadai, perlengkapan kerja
sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung lainnya. Dengan kelengkapan
instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan konseling akan memperlancar
dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan.
Disamping itu, suasana profesional pengembangan peserta
didik secara menyeluruh perlu dikembangkan oleh seluruh personil sekolah.
Suasana profesional ini, selain mempersyaratkan teraktualisasinya ketiga jenis
modal tersebut, terlebih-lebih lagi adalah terwujudnya saling pengertian,
kerjasama dan saling membesarkan diantara seluruh personil sekolah.
BAB IV
ORGANISASI, EVALUASI DAN PERAN PENGAWAS
DALAM PROGRAM BIMBINGAN KONSELING
A.
Organisasi Dan Personalia Bimbingan Dan
Konseling Di Sekolah
1.
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti
sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun
demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut
a.
Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang
terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan
dan konseling.
b.
Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa-
naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau
panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang
cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar
dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
c.
Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan
upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi,
yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
d.
Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua
unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordi- nasikan
demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk
kepentinga peserta didik.
e.
Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan
upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program
bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat
berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan
secara horizontal (penilaian sejawat).
2.
Personil
Personil
yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada
umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
a.
Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas
melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b.
Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program
pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan
konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c.
Guru
Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam
pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Guru-guru
lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung
jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas
masing-masing.
e.
Orang
tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f.
Ahli-ahli
lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter,
psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g.
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang
potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara
keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan
tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan
konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah
peserta didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai
tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling
terhadap seluruh peserta didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya
satuan pendidikan, jumlah dan
kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang dapat dilibatkan dalam
pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan dapat tidak
sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing
personil di setiap satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi satuan
pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan
efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan
peserta didik.
B. Evaluasi Bimbingan dan
Konseling Di Sekolah
1. Pengertian Evaluasi
Penilaian merupakan langkah penting dalam majemen program bimbingan.
Tanpa penilaian keberhasilan atau
kegagalan pelaksanaan program bimbingan
yang telah direncanakan tidak mungkin diketahui/ diidentifikasi. Penilaian
program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program
itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan
program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat
lewat kegiatan penilaian.
Sehubungan dengan penilaian ini, Shetzer dan Stone (1996) mengemukakan
pendapatnya bahwa evaluasi adalah kegiatan: “... making systematic
judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in
relation to special standards”.
Evaluasi dapat pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektifitas
(keterlaksanaan dan ketercapaian kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari evaluasi ini adalah suatu
usaha untuk mendapatkan berbagai informasi secara berkala, bekesinambungan dan
menyeluruh tentang proses dan hasil dari perkembangan sikap dan perilaku atau
tugas-tugas perkembangan para siswa melalui program kegiatan yang telah
dilaksanakan.
Penilaian kegiatan bimbingan di
sekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat
kualitas kemajuan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan di
sekolah dengan mengacu pada kriterteria atau patokan-patokan tertentu sesuai
dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan yang
dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan bimbingan dan
konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun
tidak langsung berperan membantu siswa memperoleh perubahan perilaku dan
pribadi kearah yang lebih baik.
Dalam keseluruhan kegiatan
layanan bimbingan dan konseling, penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan
balik terhadap kefektivan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui
sampai sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan
informasi ini dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki
dan mengembangkan program selanjutnya.
2. Tujuan Evaluasi
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk mengetahui
keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari program yang telah
ditetapkan.
3. Fungsi Evaluasi
a.
Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru
pembimbing (konselor) untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan
dan konseling.
b.
Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah,
guru mata pelajaraan dan orang tua siswa tentang perkembangan siswa, agar
secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program
BK di sekolah.
4. Aspek-aspek
yang Dievaluasi
Ada dua macam
aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu penilaian proses dan
penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh
mana kefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian
hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan
dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil
antara lain :
a.
Kesesuaian
antara program dan pelaksanaan,
b.
Keterlaksanaan program,
c.
Hambatan-hambatan yang dijumpai,
d.
Dampak
layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar,
e.
Respon siswa, personil sekolah, orang tua dan
masyarakat terhadap layanan bimbingan,
f.
Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan
layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar, dan
keberhasilan siswa setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan maupun
pada kehidupan di masyarakat.
Apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan
dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan
dengan cara berikut ini :
a.
Mengetahui
partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
b.
Mengungkapkan
pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa
atas masalah yang dihadapinya.
c.
Mengungkapkan
kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi
atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
d.
Mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan
bimbingan lebih lanjut.
e.
Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir
ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
f.
Mengungkapkan
kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Berbeda
dengan hasil evaluasi pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor,
maka hasil evaluasi bimbingan dan konseling berupa deskripsi tentang
aspek-aspek yang dievaluasi (seperti partisipasi/ aktivitas dan pemahaman
siswa, kegunaan layanan menurut siswa, perolehan siswa dari layanan,
perkembangan siswa dari waktu ke waktu, perolehan guru pembimbing, komitmen
pihak-pihak terkait, serta kelancaran dan suasana penyelenggaraan kegiatan).
Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan
layanan/pendukung memberikan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan
perkembangan dan atau memberikan bahan atau kemudahan untuk kegiatan layanan
terhadap siswa.
5. Langkah-langkah
Evaluasi
Dalam melaksanakan evaluasi program ditempuh langkah
sebagai berikut :
a.
Merumuskan
masalah atau beberapa pertanyaan. Karena tujuan evaluasi adalah untuk
memperoleh data yang diperlukan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu
mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan
dievaluasi. Pertanyaan-pertanyaan itu pada dasarnya terkait dua spek pokok yang
dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlakasanaan program (aspek proses) dan (2)
tingkat ketercapaian tujuan program (aspek hasil).
b.
Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul
data. Untuk memperoleh data yang diperlukan yaitu mengenai tingkat keterlak- asanaan
dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan
dengan kedua aspek tersebut. Instumen
itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi dan
studi dokumentasi.
c.
Mengumpulkan
dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu
menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta
tujuan mana daja yang telah dan belum tercapai.
d.
Melakukan tindak lanjut (follow up). Berdasarkan
temuan yang diperoleh, maka dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan
ini dapat meliputi dua kegiatan yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang
lemah, kurang tepat atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan
(2) mengembangkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yanh
dipandang dapat meningkatkan efektivitas atau kualitas program.
Penilaian di tingkat
sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing
khusus dan personel sekolah lainnya. Disamping itu penilaian kegiatan bimbingan
dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling)
dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau
Kabupaten).
Sumber
informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para
wali kelas, guru ,mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan
dan sebagianya. Penilaian dilakukan
dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi
dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa dan sebagainya.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematiis
dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu
dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan
pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara
komprehensip, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini dapat
disajikan bahan untuk pertanggungjawaban/ akuntabilitas pelaksanaan program
bimbingan dan konseling. Secara skematis evaluasi program bimbingan dan
konseling tersebut dapat digambarkan pada lampiran 3. Pengawas melakukan
pembinaan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor layanan bimbingan dan
konseling untuk melakukan evaluasi program dan keterlaksanaan program. Minimal evaluasi dilakukan pada akhir
tahun ajaran dan menjdi salah satu dasar pengembangan program untuk tahun
ajaran berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui
forum pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan dapat dihadiri oleh unsur pimpinan
sekolah. Konselor dapat mengembangkan instrument yang dapat menjaring umpan
balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan,
dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi langsung
dengan siswa. Dokumen pelaksanaan evaluasi menjadi salah satu indicator
untuk kerja konselor.
C. Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan
Bimbingan dan Konseling Di Sekolah.
Pengawas
(TK/SD) hendaknya memahami struktur program bimbingan dan konseling dan dapat
memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekolah memiliki program bimbingan dan
konseling yang dapat dilaksanakan dengan baik.
Pengawas dapat melakukan pengawasan dan pembinaan apakah
program bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang-
an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan
pelaksanaan program? Pengawas dapat berdiskusi dengan konselor mengenai program-program
mana yang sudah dilaksanakan? Apa hambatan yang ditemui saat melaksanakan
program? Apakah dapat diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah
dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan
program terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan? Pengawas juga
diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang
belum terlaksana dapat dilakukan. Pengawas harus mengembangkan diskusi bersama
pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan dukungan kebijakan, sarana dan
prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor
sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk
memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah
dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan
peran dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah
diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan
Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah
melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala
sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk
kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing
dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti
dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah
mendorong dan memberikan fasilitas bagi terlakasananya kegiatan pengawasan
secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
D. Rangkuman
1.
Pengertian bimbingan dan konseling di sekolah.
Menurut PP No. 28/1990 Tentang Pendidikan Dasar Bab X
Bimbingan pasal 25 ayat (1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan pada
siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan
masa depan, ayat (2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing, ayat (3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas oleh
menteri. PP No. 29/1990 tentang pendidikan menengah Bab X Bimbingan. Pasal 27 Ayat (1) Bimbingan merupakan bantuan yang
diberikan pada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan
dan merencanakan masa depan. Ayat (2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan pada siswa dalam rangka upaya menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan, kalimat tersebut
telah secara langsung memuat pengertaian dan tujuan pokok bimbingan dan
konseling di sekolah.
2.
Fungsi bimbingan dan konseling di sekolah
a.
Fungsi pemahaman meliputi :
1) Pemahaman tentang diri sendiri peserta
didik
2)
Pemahaman tentang lingkungan peserta didik, lingkungan
keluarga, sekolah dan masyarakat
3) Pemahaman tentang lingkungan yang lebih
luas (termasuk informasi jabatan, pekerjaan, sosial, budaya dan nilai-nilai)
b.
Fungsi
pencegahan yang akan menghasilkan tercegahnya dan terhindarnya peserta didik
dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan mengganggu dan
menghambat dalam proses pegembangannya.
c.
Fungsi
penuntasan yang akan menghasilkan teratasinya berbagai permasalahan yang
dialami oleh peserta didik
d.
Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan yang akan menghasilkan terpelihara dan
berkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik
3.
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling di sekolah
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling perlu
diperhatikan sejumlah prinsip:
a.
Prinsip-prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan :
1)
BK melayani semua individu
2) BK berurusan dengan pribadi dan tingkah
laku individu yang unik dan dinamis
3)
BK memperhatikan tahap dan berbagai aspek perkembangan
individu. Perhatian utama pada perbedaan individu
b.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
1)
BK berurusan dengan hal yang menyangkut pengaruh
kondisi mental/ fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah
dan masyarakat
2)
BK berurusan dengan hal kesenjangan sosial, ekonomi dan
kebudayaan
c.
Prinsip-prinsip dengan program layanan
3)
BK merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan
pengembangan individu
4)
BK harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan
individu dan masyarakat
5) Dipelaksanaan BK perlu terarah dan teratur
d.
Prinsip-prinsip
berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
6)
BK diarahkan untuk pengembangan individu
7)
Proses BK keputusan yang diambil akan dilaksanakan olen
individu
8) Permasalahan individu harus ditangani oleh
tenaga ahli dalam bidangnya
9) Kerjasama antara guru pembimbing, guru
lain dan orang tua
10) Pengembangan program pelayanan BK ditempuh
melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian data dari
individu
4.
Asas-asas bimbingan dan konseling di sekolah
Asas-asas bimbingan dan konseling di sekolah meliputi
asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kegiatan, asas
kemandirian, asas kekinian, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas
kenormatipan, asas keahlian, asas alih tangan kasus, dan asas tut wuri
handayani.
5. Program bimbingan dan konseling di sekolah
merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada
periode tertentu
a.
Jenis program terdiri dari program tahunan, program
semesteran, program bulanan, program harian.
b.
Unsur program BK yang meliputi kebutuhan siswa, jumlah
siswa asuh, bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial,belajar),
jenis-jenis layanan orientasi, informasi, penempatan, penjaluran, konseling
perorangan, bimbinga kelomok dan bimbingan kelompok, volume kegiatan yang
diperkirakan, frekuensi layanan, lama kegiatan, waktu kegiatan, kegiatan
khusus, materi program, tugas perkembangan, bidang-bidang bimbingan,
jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung
c.
Rincian program yang terdiri dari program tahunan, program
semesteran, program mingguan dan program harian.
d.
Tahap-tahap pelaksanaan program meliputi tahap
perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, tahap analisis hasil dan tahap
tindak lanjut
e.
Alokasi waktu dan jadwal kegiatan
1)Penilaian hasil layanan
Untuk
keberhasilan layanan dilakukan penilaian-penilaian ditunjukan oleh perolehan
siswa yang menjalani layanan.Proses penilaian diarahkan terhadap perkembangan
pemahaman baru, perasaan positif, rencana kegiatan. Penilaian dapat dilakukan
melalui format individual, kelompom atau klasikal, media lisa atau tulisan atau
instumen baku. Tahap penilaian terdiri dari penilaian segera, jangka pendek dan
jangka panjang.
2)Penilaian proses kegiatan
Penilaian dalam kegiatan BK
dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya. Hasil
penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan BK secara
menyeluruh.
6. Kegiatan bimbingan dan konseling di
sekolah
Diperlukan
tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun
profesionalitasnya yaitu (1) modal personal, (2) modal professional, dan (3)
modal instrumental.
7. Organisasi dan personalia bimbingan dan
konseling di sekolah
a.
Struktur
organisasi yang menyeluruh, sederhana, luwes, menjamin berlangsungnya
kerjasama, menjamin terlaksananya pengawas, penilaian dan upaya tindak lanjut.
b.
Personil
yang terdiri dari Depdikbud, kepala sekolah, guru pembimbing/ guru kelas,
guru-guru lain/ guru mata pelajaran dan wali kelas
8. Evaluasi bimbingan dan konseling di
sekolah
a.
Aspek
yang dinilai/ dievaluasi proses dan hasil yaitu kesesuaian antara program dan
pelaksanaan, keselarasan program, hambatan-hambatan yang dijumpai, dampak
kegiatan bimbingan terhadap kegaiatan belajar mengajar, respon siswa, personel
sekolah orang tua dan masyarakat terhadap layanan bimbingan, dan perubahan
kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan.
b.
Penilaian
proses yaitu mengatasi partisipasi dan aktifitas dalam kegiatan layanan
bimbingan, mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan,
mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai kasih
dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan,
mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbinga lebih lanjut,
mengamati perkembangan siswa sari waktu ke waktu, mengungkapkan kelancaran
proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Penilaian
dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara,
observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisa hasil kerja siswa. Penilaian
perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu, kegiatan penilaian baik
mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untukkemudian dijadikan dasar dan
tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan.
Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, jelas dan cermat maka diperoleh
data atau informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban,
akuntabilitas, pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah.
9.
Program pengawas dalam pengembangan layanan bimbingan
dan konseling di sekolah
Pengawas (TK/SD ) mengetahui struktur
program bimbingan dan konseling dan dapat memberikan pembinaan serta pengawasan
pembinaan apakah program BK disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan
program? Apakah ada hambatan yang ditemui saat melaksanakan program? Apakah
dapat diidentifikasikan keberhasilan yang dicapai program? Apakah dapat
diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program
terhadap siswa, pendidik maupun instansi pendidikan.pengawas (TK/SD) diharapkan
memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum
terlaksana dapat dilaksanakan, pengawas harus mengembangkan diskusi bersama
pinpinan sekolah dan konselor berkenaan dengan dukungan kebijakan, sarana dan
prasarana untuk melaksanakan program.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah DiRektorat Pendidikan Umun.1994.
Kurikulum SLTP: Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.
Jones, J.J. 1987. Secondary School Administration. New
York: Mc Graw Hill Book Company.
Prayitno. 1997. Seri Pemandu
Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Buku II Pelayanan Bimbingan dan
Konseling (SLTP). Jakarta: kerjasama koperasi karyawan pusgrafin dengan
penerbit Penebar Aksara.
Depdiknas. 2002. Paduan Pelayanan
Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi SMP, Madrasah, Tsanawiyah dan
Sederajat. Jakarta: Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas.
Lampiran 1
Struktur
Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Lampiran 2
Pola
Umum Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
Lampiran 3
Skema
Evaluasi Program
Lampiran 4
LATIHAN KERJA / TUGAS
Kasus
Menemukan siswa
yang menunjukan perilaku bermasalah bekenaan dengan pelanggaran disiplin
sekolah yaitu sering bolos, sering tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) dan terlambat membayar sumbangan/iuran.
Tugas
Rumuskan bagaimana cara penanganan pada siswa
tersebut dalam perspektif bimbingan konseling. Berikan pemaparan berdasarkan
pemahaman terhadap pengertian BK dan tujuan dan layanan BK terhadap siswa