PENDAHULUAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertaqwa dan berakhlak
mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap. Guru Indonesia selalu tampil
secara professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
Melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga
Negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Guru Indonesia adalah insane yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip
“ing ngarso sung tu lodho, ing madya mangun karso,tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru
Indonesia bertanggungjawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-
pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan Negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di
Negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bias mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan pelaksanaan tugas guru secara professional hal itu dapat diwujudkan eksitensi
bangsa dan Negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa- bangsa di dunia ini. Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan
yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya.
Guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Sebuah ungkapan
tentang "guru tanpa tanda jasa" dan "guru di gugu dan ditiru"
telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa
konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedemikian
besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya
menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari
masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru. Sosok guru
menjadi sesuatu yang tidak "sakral" seperti yang terkandung dalam
ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian
ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru
memerlukan upaya dari "dalam diri" yang mampu memenuhi kualitas
sebagai pendidik.
Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam
maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi
juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan
profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis
dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya;
sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator,
supervisor dan sebagainya. Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal
growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru
harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang
baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar
eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap
perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan
motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih
menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip
Piet A. Sahertian, guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru
seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk
mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar
terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki
kualifikasi sebagai berikut;
a.
Memiliki
keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan.
b.
Memiliki
rasa tanggungjawab yang tinggi
c.
Memiliki
rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.
1.
Pengertian, Fungsi dan Peranan Kode Etik Guru Indonesia
A.
Pengertian
Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai
yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan
menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab,
moral, atau pun akhlaq.Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti
watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan
budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir. Maksud
dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan
lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode
etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
B.
Fungsi
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga
kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan
demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya
kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image
profesi guru tetap baik.
C. Peranan
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati
guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh
dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi
demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.Sebagai tenaga profesional,
seperti halnya dokter, insyinyur, akuntan, hakim, jaksa dan lain-lain, guru
juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman
dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kode etik tersebut mengatur tentang apa
yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan
tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang
dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2.
Kode Etik
guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai
berikut :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar