Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang
di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan
kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi
sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll
(bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari
pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya
tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah
baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana
ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang
wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan
kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati
dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan
atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada
fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang
berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah
yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab
belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib
dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu
wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau
dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan
fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak
terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah
keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah
anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah
mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di
atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar